Rabu, 11 November 2015

Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pramuka

Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh peserta didik. Tanda Kecakapan Umum (TKU) diperoleh setelah lulus melewati ujian-ujian dan disematkan
melalui upacara pelantikan.

Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan pada bidang tertentuberdasarkan pilihan pribadi dalam pengembangan minat dan bakat peserta didik.Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
diperoleh setelah melalui ujian-ujian dan disematkan pada upacara latihan mingguan.

Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda. Untuk memperoleh
Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian dan disematkan dalam upacara pelantikan.

Penilaian ujian dalam pemenuhan syarat Kecakapan Umum. Syarat Kecakapan Khusus dan Syarat Pramuka Garuda dititik beratkan kepada perkembangan proses kemampuan peserta didik terhadap suatu pengetahuan dan keterampilan.


 1) SKU dan TKU
SKU, sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.

SKU untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu: Siaga Mula, Bantu, dan Tata. SKU untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu: Penggalang Ramu, Rakit, dan Terap.

SKU untuk golongan Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu: tingkat Bantara, Laksana, dan Pandega
TKU diraih oleh peserta didik melalui bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara perseorangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar